Wagub Babel Diberhentikan, Mungkinkah Gibran Menyusul dari Kursi Wakil Presiden?
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret pejabat daerah kembali membuka perdebatan mengenai seberapa besar persoalan dokumen pendidikan dapat memengaruhi kedudukan seorang pejabat publik.
Setelah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana diberhentikan sementara di tengah proses hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, perhatian publik kini dapat mengarah pada pertanyaan yang jauh lebih besar:
Jika persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka nantinya terbukti bermasalah secara hukum, mungkinkah ia juga diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden?
Kasus keduanya memang tidak identik. Mekanisme pemberhentian Wakil Presiden juga sangat berbeda dengan kepala daerah.
Namun satu hal jelas: UUD 1945 memang membuka kemungkinan seorang Wakil Presiden diberhentikan dari jabatannya.
Persoalan Pendidikan Gibran Masuk Mahkamah Konstitusi
Saat ini keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 sedang dipersoalkan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diwajibkan dalam UU Pemilu.
Mereka meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon Wakil Presiden, hingga membatalkan pelantikannya.
Namun penting dicatat, seluruh hal tersebut masih merupakan dalil dan permohonan para pemohon, bukan putusan MK dan bukan fakta hukum yang telah terbukti.
KPU sendiri membantah dalil tersebut dan mempertahankan bahwa Gibran telah memenuhi persyaratan pencalonan. KPU juga mempermasalahkan apakah perkara tersebut termasuk kewenangan MK untuk diperiksa sebagai sengketa hasil Pemilu.
Perkara tersebut belum selesai. Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang pembuktian pemohon dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026, dengan agenda mendengarkan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.
Kasus Berbeda, Tetapi Pemberhentian Wapres Memang Memungkinkan
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Kasus Wakil Gubernur Babel dan Gibran tidak dapat disamakan begitu saja.
Pada kasus kepala daerah, terdapat ketentuan tersendiri mengenai pemberhentian sementara dalam proses hukum tertentu.
Sementara untuk Presiden dan Wakil Presiden, mekanismenya diatur langsung oleh konstitusi.
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artinya, secara konstitusional, kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden bukanlah sesuatu yang mustahil.
Tetapi ada kata yang sangat penting dalam ketentuan tersebut:
“terbukti”.
Bukan sekadar dituduh.
Bukan hanya menjadi perdebatan di media sosial.
Dan bukan pula semata-mata karena ada gugatan.
Harus terdapat proses hukum dan mekanisme konstitusional yang dapat menjadi dasar tindakan lebih lanjut.
Jika Syarat Pendidikan Terbukti Tidak Terpenuhi, Apa Dampaknya?
Pertanyaan terbesar kemudian muncul:
Bagaimana jika pada akhirnya terdapat temuan hukum bahwa syarat pendidikan Gibran saat pencalonan memang tidak terpenuhi?
Situasinya tentu dapat menjadi jauh lebih serius.
Sebab persyaratan pendidikan bukan sekadar formalitas administratif. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Perdebatan yang sekarang muncul adalah apakah dokumen dan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran memenuhi ketentuan tersebut secara sah.
Jika jawabannya tetap dinyatakan memenuhi syarat, tentu tidak ada dasar dari persoalan tersebut untuk menuju pemberhentian.
Sebaliknya, apabila suatu proses hukum menghasilkan kesimpulan yang relevan bahwa persyaratan sebagai Wakil Presiden tidak terpenuhi, persoalan tersebut dapat membuka pembahasan mengenai mekanisme Pasal 7A UUD 1945.
Tetapi Gibran Tidak Bisa Langsung Dicopot
Meski kemungkinan pemberhentian tersedia, prosesnya tidak sederhana.
Presiden dan Wakil Presiden memiliki perlindungan mekanisme konstitusional yang jauh berbeda dengan pejabat daerah.
Menurut Pasal 7B UUD 1945, proses pemberhentian harus dimulai dari DPR.
DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi persyaratan.
Setelah itu, DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.
Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses kemudian dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan mengenai pemberhentian.
Dengan kata lain, bahkan apabila muncul persoalan hukum serius terkait persyaratan seorang Wakil Presiden, tidak ada mekanisme otomatis yang membuat Wakil Presiden langsung kehilangan jabatannya.
Ada proses politik dan hukum yang harus dilewati.
Bukan “Diberhentikan Sementara” Seperti Kepala Daerah
Perbedaan lain yang penting adalah penggunaan istilah pemberhentian sementara.
Pada kasus kepala daerah, pemberhentian sementara dapat muncul berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Sedangkan dalam UUD 1945, mekanisme terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang secara eksplisit diatur adalah pemberhentian dari jabatan melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Karena itu, lebih tepat mempertanyakan:
“Mungkinkah Gibran diberhentikan sebagai Wakil Presiden?”
daripada langsung menyamakan mekanismenya dengan pemberhentian sementara Wakil Gubernur Babel.
Jawabannya: secara konstitusional kemungkinan itu memang tersedia, apabila dasar dan persyaratan pemberhentiannya terbukti serta seluruh proses Pasal 7A dan 7B dijalankan.
Semua Bergantung pada Pembuktian
Untuk saat ini, belum ada putusan yang menyatakan bahwa ijazah Gibran palsu ataupun bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden.
Yang ada adalah perkara yang sedang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikannya.
Posisi ini penting dibedakan.
Para pemohon harus membuktikan dalil mereka.
KPU dan pihak terkait juga berhak mempertahankan dasar hukum serta dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.
Karena itu, tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting yang perlu dicermati.
Jika Terbukti, Polemik Bisa Naik ke Level Konstitusional
Kasus Wakil Gubernur Babel menunjukkan bahwa persoalan dokumen pendidikan seorang pejabat publik dapat menghasilkan konsekuensi serius ketika masuk ke ranah hukum.
Namun untuk Gibran, dampaknya berpotensi jauh lebih besar karena jabatan yang dipersoalkan adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kasusnya berbeda.
Dasar hukumnya berbeda
